Salah satu kasus salah tangkap itu dialami oleh tiga orang warga Tangerang bernama Aris, Bihin, dan Heryanto. Beberapa hari kemudian kakak kandung Hetiyanto, Lasrti datang untuk menjenguk adiknya itu di Subdit Jatanras, Polda Metro Jaya. Kata polisi adik saya sudah mengaku terlibat dalam pencurian itu," kata Lastri. Beruntung Heriyanto dan dua rekannya mendapatkan bantuan hukum dari LBH Jakarta yang membantunya mengajukan praperadilan. Bunga mengatakan, saat ini Heriyanto dan kedua kawannya tinggal menunggu penyelesaian prosedur administrasi dan akan segera dibebaskan.
Source: Kompas June 22, 2017 01:52 UTC