Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung upaya pemerintah mengatur transportasi online. Tahun ini, kata dia, Polri menetapkan sebagai tahun keselamatan bagi para pengguna lalu lintas. Baca: Aplikasi Taksi Online Bisa Diblokir dengan Catatan...Martin mengatakan kehadiran revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu bisa mengatur transportasi online. Martin mengatakan belakangan ini ada beberapa peristiwa bentrokan antara pihak transportasi online dan transportasi konvensional.
Source: Koran Tempo March 25, 2017 08:37 UTC