Dilansir dari Radarsampit.jawapos.com, informasi ini memicu perhatian publik setelah beredar kabar bahwa salat Id dibubarkan oleh pemerintah desa. Kabar tersebut pertama kali muncul melalui akun Facebook Website Sang Pencerah, yang membagikan foto flyer pengumuman salat Id di Masjid Jami’ul Khair, Desa Kedungwinong. Unggahan tersebut juga menyertakan narasi tentang intimidasi terhadap panitia, jamaah, hingga khotib, yang menyebabkan pembatalan salat Id. Sementara itu, Joko, seorang warga, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi sebelumnya telah dilakukan terkait pelaksanaan salat Id. Dalam rapat tersebut, kepala desa menginginkan agar pelaksanaan salat Id dilakukan dalam satu waktu dan satu lokasi guna menghindari potensi perpecahan di masyarakat.
Source: Jawa Pos March 21, 2026 11:21 UTC