JawaPos.com – Dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia menolak resolusi R2P (Responsibility to Protect) untuk dijadikan agenda tahunan. Dengan diadopsinya resolusi tersebut, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB. Kemudian pembahasan R2P oleh SMU PBB selalu dapat dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya yaitu follow up to outcome of millenium summit. Lalu menurutnya konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi No 60/1 Tahun 2005 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf 138-139. Namun Kemenlu membantah jika Indonesia dikesankan menolak R2P.
Source: Jawa Pos May 20, 2021 15:27 UTC