Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi dan denda. Menurut dia, untuk mencegah klaster keluarga, protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat disertai penegakan hukum dengan sanksi dan denda bagi orang yang melanggarnya. Protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat dan ditegakkan hukum dengan sanksi dan denda," ujar Wiku kepada Republika.co.id, Ahad (30/8). Edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat juga harus dilakukan pemerintah daerah (pemda). "Akumulasi kasus positif Covid-19 di Kota Bogor seluruhnya ada 553 orang, sehingga persentase kasus positif Covid-19 di klaster keluarga ada 34,17 persen," katanya.
Source: Republika August 30, 2020 15:11 UTC