TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Republik Indonesia menyelidiki peretasan situs web tempo.co yang diduga dilakukan pihak pemilik akun anonim @xdigeeembok. Koalisi menyatakan pelaku telah melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang ITE. Selain itu, Undang-undang Pers telah secara jelas mengatur mekanisme bagi pihak yang tidak suka atau tidak setuju atas isi pemberitaan. Selain itu, Koalisi menyatakan bahwa tindakan melakukan intrusi ke dalam situs web tanpa izin adalah tindakan ilegal. "Kami menyatakan serangan terbuka terhadap media tempo.co pada Jumat dinihari lalu adalah perbuatan terkutuk dan pelaku perbuatan kriminal ini layak untuk dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku."
Source: Koran Tempo August 22, 2020 09:56 UTC