REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Save KPK menilai adanya kesalahan ketik atau typo dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi menjadi bukti bahwa pembahasan UU itu dilakukan secara serampangan oleh DPR dan pemerintah. Ini mengkonfirmasi bahwa UU KPK dibahas secara serampangan dan tidak cermat," kata Kurnia, tegas. Namun, menurut dia, masih ada salah tik (saltik) atau typo dari revisi UU KPK tersebut. "Ya typo- typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, UU KPK direvisi dengan penuh keseriusan.
Source: Republika October 06, 2019 11:48 UTC