Koarmabar Kecewa, Kapal Asing Diputus Bebas di Pengadilan - News Summed Up

Koarmabar Kecewa, Kapal Asing Diputus Bebas di Pengadilan


Putusan itu membuat kecewa pihak Koarmabar yang sudah menangkap kapal yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Atas putusan itu, nahkoda kapal ikan Choo Chiau Huat dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Indonesia. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melaui proses persidangan, akhirnya kapal tangkapan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Koarmabar, diputus bebas di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, baru-baru ini. S.H., menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman S.H., menyatakan menerima. Lantamal IV melaksanakan tugas tidak lebih dan tidak kurang penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan asing, namun apa yang terjadi saat ini Kapal MV, nakhoda dan awak kapal asing itu divonis bebas.


Source: Republika July 13, 2016 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */