JawaPos.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Namun demikian, dalam perkembangan penyelidikan KPK, Fredrich Yunadi dan juga Bimanesh Sutarjo telah terbukti merintangi pengusutan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengaku telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Source: Jawa Pos January 11, 2018 12:56 UTC