JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik PT First Media (KBLV), PT Internux ( Bolt) serta Jasnita. Untuk Firstmedia dan internux keputusan ini diambil melalui dua keputusan menteri, dengan kata lain, kedua operator ini secara resmi tidak lagi bisa menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi. Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First MediaSebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux berjanji akan melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz kepada pemerintah. PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017. Baca juga: Bolt Resmi Setop Layanan Internet LTE Hari IniFirst Media dan Internux merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang.
Source: Kompas December 28, 2018 05:26 UTC