REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu. Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing. Untuk shalat wajib, sebaiknya shalat di rumah, tidak ke masjid," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF kepada Republika.co.id, Ahad (15/3). Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi. Sedangkan untuk Muslim yang memiliki gejala corona, Komisi Fatwa MUI meminta tidak ke masjid sementara waktu.
Source: Republika March 15, 2020 05:26 UTC