JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menanggapi saran terkait usulan agar gubernur DKI Jakarta dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI. Saran itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat terkait dengan wacana revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI. Sehingga, Yandri mengingatkan agar Djarot konsisten dengan sikapnya seperti ketika menjadi anggota Komisi II DPR RI, sebelum digantikan Arteria Dahlan. Baca: Revisi UU Kekhususan DKI, Djarot Sarankan Gubernur Dipilih DPRD dengan Usulan PresidenKala itu, Djarot menjadi bagian dari anggota DPR RI yang menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dalam revisi UU tersebut, dia pun mengusulkan agar gubernur DKI Jakarta di masa depan dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI.
Source: Kompas September 21, 2017 15:10 UTC