DPR wajib mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik presiden. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat pengganti Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengatakan DPR akan memproses pengganti Wahyu begitu mendapatkan surat dari Presiden. Sebelumnya , Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Penetapan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan masih menunggu surat dari DPR. Namun pascapemberhentian Wahyu secara tidak hormat melalui Keppres nomor 9/P tahun 2020, DPR wajib mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik oleh presiden.
Source: Republika January 20, 2020 09:00 UTC