JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III akan menindaklanjuti pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pelaku pembakaran hutan di Riau. Perkara dihentikan karena kurangnya bukti yang memberatkan bahwa sebelas perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait hal tersebut seusai masa reses. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.
Source: Kompas July 21, 2016 13:52 UTC