Anggota Komisi III DPR Tengku Taufiqulhadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh jaksa itu tentu sudah memiliki pertimbangan. "Jaksa menghukum mati, dia kini pelaku utama dan tuntutan jaksa itu tidak bisa dikatakan salah," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5). Menurut Taufuqulhadi, di Indonesia juga tidak mempermasalahkan adanya hukuman mati karena memang ada dalam KUHP. "Sekarang ini hukuman mati dibenarkan," katanya. Sebelumnya, Jaksa Anita Dewayani menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman, yang didakwa sebagai dalang berbagai serangan bom dan disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Source: Jawa Pos May 18, 2018 10:18 UTC