Komisi III FPKS: RKHUP Perlu Segera Disahkan untuk Melakukan Pembaruan Hukum - News Summed Up

Komisi III FPKS: RKHUP Perlu Segera Disahkan untuk Melakukan Pembaruan Hukum


Jakarta (14/04) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil memberikan keterangan dalam PKS Legislative Report saat menghadiri acara Penutupan Masa Persidangan Rapat Paripurna IV Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kamis, (14/04). Dalam kesempatan itu, Nasir mengutarakan harapan terutama di Komisi III terkait pembaruan hukum nasional dimana ditandai dengan dilakukannya perubahan terhadap KUHP. Tahun 1963 sudah ada rekomendasi untuk melakukan pembaruan terhadap KUHP kita. Lalu tahun 1964, diluncurkanlah pertama kali RUU KUHP kita”, ungkap Nasir dalam wawancara PKS Legislative Report. Nasir lanjut mengutarakan bahwa RUU KUHP ini sudah sempat dibahas pada masa sidang lalu, namun sampai hari KUHP tidak jelas aturannya.


Source: Koran Tempo April 14, 2022 22:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */