FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Polri menunda proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepanjang tujuannya dalam rangka objektivitas dan imparsialitas lidik serta sidik. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023. Dia mengatakan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke bawaslu, bila ada unsur pidana dan direkomendasikan ke penegak hukum maka Polri harus menindaklanjutinya. “Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di bawaslu. Yang biasanya bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindaklanjutinya,” kata Yusuf.
Source: Jawa Pos October 06, 2023 15:43 UTC