TEMPO/Andita RahmaTEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja tidak main-main. "Itu penetapan tersangka adalah jawaban dari segala keraguan, kebimbangan beberapa orang dan organisasi tertentu terhadap KPK dan Dewan Pengawas," kata Ngabalin ketika ditemui di Jakarta Pusat pada Ahad, 12 Januari 2020. Ngablin mengaku tak mau berkomentar soal kasus ini telah diselidiki sejak kepemimpinan komisioner KPK sebelumnya. Komisioner KPU. KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis 9 Januari 2020 terkait pemilihan anggota legislatif periode 2019-2024.
Source: Koran Tempo January 12, 2020 06:56 UTC