Karena itu Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak adanya sebuah regulasi tegas untuk mengatur aspek-aspek transportasi. Tapi perlu dikembangkan,” ujar Ketua Komite II DPD RI Muhammad Aji Mirza dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI, Selasa, (2/7). Aji Mirza yang merupakan Senator asal Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyoroti mengenai transportasi online yang semakin marak di daerah. Menurutnya harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy menilai, tingginya kecelakaan disebabkan karena tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah.
Source: Jawa Pos July 02, 2019 12:56 UTC