Hal ini dilakukan untuk mengawasi kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (BOS) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto yang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara itu juga turut menjerat, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo sebagai tersangka. “Supervisi KPK tetap diperlukan agar tak terjadi kekhawatiran di masyarakat. Barita menegaskan, pengusutan perkara yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan ajang Kejagung untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan. Bahkan, KPK sempat meminta keterangan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjadi korban pemerasan.
Source: Jawa Pos August 20, 2020 06:10 UTC