Beberapa pengaduan mereka di antaranya, terjadi kriminalisasi ulama, penegakan hukum diskriminatif dan proses penangkapan tidak prosedural. "Tidak prosedural katanya, karena tidak memperlihatkan surat penangkapan, dan penangkapan selalu malam atau subuh menjelang aksi," kata Maneger kepada Republika.co.id, Jumat (7/4). "Mereka tidak akan menyerah, dan akan melakukan perlawanan melalui gerakan masyarakat sipil dan tempat ibadah," kata Maneger. Yakni hak berkumpul, berpendapat, serta penegakkan hukum yang tidak diskrimastif. Selanjutnya, Maneger mengatakan, Komnas HAM akan menindaklanjuti permintaan TPM dan GNPF agar kepolisian menangguhkan penahanan terhadap terduga makar.
Source: Republika April 07, 2017 02:15 UTC