JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyampaikan beberapa catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Menurutnya, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme seharusnya bersifat ad hoc atau tidak tetap. Sehingga kita bisa dapatkan kepastian bahwa pelibatan TNI ini sifatnya ad hoc dan perbantuan, bukan day to day dan bukan juga permanen," jelasnya. Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pelibatan TNI Atasi Terorisme Hanya pada Tahap PenindakanDi samping itu, ia melihat adanya kecenderungan penggunaan model perang untuk mengatasi aksi terorisme dalam rancangan perpres. Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Skala Rendah dan Sedang Dimungkinkan, tapi..Tak kalah penting, menurutnya, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.
Source: Kompas November 26, 2020 04:52 UTC