Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perpu ini demi memberikan kepastian hukum dan agar lebih dipatuhi oleh masyarakat. "Komnas HAM mengusulkan tadi, bila diperlukan pemerintah mengeluarkan perpu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan," kata Taufan dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2020. Taufan mengatakan, Komnas HAM juga mengusulkan agar Gugus Tugas lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan virus corona. Kepada seluruh masyarakat, Komnas HAM mengajak warga mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Source: Koran Tempo March 21, 2020 17:03 UTC