JawaPos.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan terkait isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006. “Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (29/8). Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. “Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” tegasnya.
Source: Jawa Pos August 29, 2020 08:10 UTC