Mengutip berita tempo.co, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, usulan penghentian ini juga telah disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Penghentian penyidikan tersebut, kata Yusuf juga tetap tidak terhindar dari upaya hukum praperadilan. Bila dari pihak keluarga tersangka pelaku begal yang meninggal tidak menerima penghentian penyidikan tetap dapat melakukan upaya praperadilan. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto turut menaruh perhatian terhadap kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada jajaran reskrim menghentikan penetapan tersangka korban begal yang membela diri.
Source: Koran Tempo April 15, 2022 20:51 UTC