JawaPos.com–Kementerian dalam negeri menyampaikan kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya tetap berada pada level 1 selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ’’Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasar pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,’’ kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus. Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September.
Source: Jawa Pos August 02, 2022 01:42 UTC