Konsultasi Syariah: Hukum Jual Beli Secara Kredit - News Summed Up

Konsultasi Syariah: Hukum Jual Beli Secara Kredit


REPUBLIKA.CO.ID, Ustaz Dr Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, membuka konsultasi ekonomi syariah bersama Republika koran dan Republika.co.id. (Rahmad - Kalimantan)Jawaban Ustaz Oni SyahroniWaalaikumussalam wr wb,Jual beli secara kredit atau secara mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai itu diperkenankan. Walaupun transaksi ini melahirkan kewajiban/utang di sisi pembeli, transaksi ini bukan utang piutang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit (bai' at-taqsith) dengan utang piutang (al-qard wal iqtiradh). Sebab, jual beli secara kredit dalam bahasan ini bukan jual beli uang dengan uang atau utang piutang (qardh), melainkan jual beli uang dengan barang (komoditas). Pembayaran harga dalam jual beli boleh dilakukan secara tunai (al-bai' al-bat), tangguh (al-bai' al-mu'ajjal), dan angsur/bertahap (al-bai' bi al-taqsith).


Source: Republika January 02, 2019 02:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */