Konsumen Dikenai Biaya Top Up e-Money, Ini Janji PerbankanPengendara mobil melakukan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll di Gerbang tol RAMP Taman Mini 2, Jakarta, 7 September 2017. Baca: Biaya Top Up e-Money Dibebankan ke Konsumen, YLKI: Tidak ElokRandi merespons pernytaan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan peraturan anggota dewan gubernur pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017. Ia belum mengungkapkan aturan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik karena masih dalam finalisasi. Santoso mengatakan biaya top up ini akan digunakan untuk memelihara peralatan dan layanan terhadap sistem pembayaran di uang eletronik. Bagi bank fee ini akan di gunakan untuk memelihara peralatan dan layanan terhadap sistem pembayaran di uang eletronik ini,” tuturnya.
Source: Koran Tempo September 16, 2017 06:45 UTC