JawaPos.com – Dewan telah memberikan catatan merah terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Gresik tahun anggaran 2019. Pemkab hanya memberikan sanksi denda. Data yang disampaikan DPUTR ke Komisi III DPRD Gresik, ada 18 rekanan yang dikenai sanksi denda tersebut. Total denda untuk proyek tahun anggaran 2018 dan 2019 mencapai Rp 1,04 miliar. Hamdi menyebutkan, dalam dua kali rapat bersama DPUTR, pihaknya belum mendapat data detail hasil proyek tahun anggaran 2019.
Source: Jawa Pos January 28, 2020 13:18 UTC