Kontroversi yang Tersisa di UU Terorisme - News Summed Up

Kontroversi yang Tersisa di UU Terorisme


REPUBLIKA.CO.ID, oleh: Bayu Hermawan*Rentetan aksi teror yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, seolah menyadarkan semua pihak bahwa sel-sel kelompok teroris masih menjalar di tanah air. Sebelum rentetan teror yang menguncang Indonesia pada awal bulan Mei, memang seolah-olah revisi UU tentang tindak pidana terorisme terlunta-lunta. Sementara dari sisi pasal-pasal di revisi UU tentang tindak pidana terorisme, ada pasal yang sangat bagus namun ada juga yang rawan untuk diselewengkan. Dalam revisi UU tentang tindak terorisme, pasal 16 A, maka pelaku teror yang melibatkan anak-anak akan diperberat hukumannya. DPR, yang dalam revisi UU tersebut menjadi pihak yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemberantasan terorisme, tentu harus bekerja keras.


Source: Republika May 27, 2018 16:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */