Korban Begal Jadi Tersangka Disorot Publik, Polda NTB Ambil Alih Kasusnya - News Summed Up

Korban Begal Jadi Tersangka Disorot Publik, Polda NTB Ambil Alih Kasusnya


Dengan alasan kasus ini jadi sorotan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasusnya. "Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 April 2022. Namun, Polda NTB belum memberikan penjelasan detail soal penarikan kasus ini dari Polres Lombok Tengah. Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.


Source: Koran Tempo April 15, 2022 13:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */