Korban Penggusuran DKI Gugat UU Penggunaan Tanah ke MK - News Summed Up

Korban Penggusuran DKI Gugat UU Penggunaan Tanah ke MK


Dia menjelaskan, korban penggusuran yang menjadi pemohon dalam perkara uji materi UU PrP Nomor 51 Tahun 1960 di MK ini berasal dari beberapa kawasan di Jakarta. Ia menjelaskan, penggusuran paksa di Jakarta tahun lalu paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara dengan jumlah masing-masing 31 kasus. Selanjutnya, disusul oleh Jakarta Pusat sebanyak 23 kasus, lalu Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing 14 kasus. Perinciannya, 55 lokasi berada di Jakarta Barat, 54 di Jakarta Utara, 57 di Jakarta Pusat, 77 di Jakarta Selatan, serta 82 lokasi di Jakarta Timur. Fenomena penggusuran paksa warga di Jakarta juga mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Source: Republika September 27, 2016 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */