MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Seorang kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19. Kepala Dusun tersebut adalah AM (36), sementara anggota BPD itu yakni E (40). Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK). Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.
Source: Kompas June 02, 2020 09:31 UTC