Selasa, 11 Oktober 2016 | 18:06 WIBIlustrasi korupsiTEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp 29 miliar. "Menyatakan terdakwa Herliyan Saleh terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, 11 Oktober 2016. Putusan terhadap Azrafiani Rauh juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa 8 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder, hakim sepakat menjatuhkan hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan," jelasnya. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.
Source: Koran Tempo October 11, 2016 11:03 UTC