BEIJING, KOMPAS.com - Seorang mantan bankir perusahaan penjaga aset pemerintah China dihukum mati, setelah dia terbukti korupsi dan menerima suap Rp 3,6 triliun, serta punya dua istri. Lai Xiaomin, mantan anggota Partai Komunis China, memberikan pengakuan dalam tayangan televisi milik negara CCTV di Januari 2020. Saat itu, dia membeirkan pengakuan dengan foto yang memerlihatkan lembari penyimpanan dan brankas penuh berisi uang di apartemen di Beijing. Berdasarkan keterangan pengadilan, Lai Xiaomin menunjukkan "niat kejahatan yang sangat serius" dengan keputusannya menerima suap dan korupsi. Baca juga: 30 Pejabat China Dihukum atas Kecelakaan Ledakan Kapal TankerDia juga disebut menggunakan posisinya untuk mencuri dana publik sebesar 25 juta yuan (Rp 53,8 miliar) sepanjang 2009 sampai 2018.
Source: Kompas January 05, 2021 14:59 UTC