Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012, Senin (27/1/2020). Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, kedua tersangka ditahan di dua Rutan berbeda. Sementara TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) ditahan di Rutan KPK C1," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Januari 2020. Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar.
Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 13:30 UTC