Koruptor Dana Desa di Yogyakarta Sempat Kembalikan Uang Korupsi - News Summed Up

Koruptor Dana Desa di Yogyakarta Sempat Kembalikan Uang Korupsi


Yogyakarta, Beritasatu.com - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo, dilanjutkan dengan penyitaan uang kas desa senilai Rp227 juta yang tersimpan di rekening PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulonprogo. Dikatakan, kedua tersangka sempat menggunakan uang hasil korupsi itu, namun dikembalikan ke kas desa setelah ada laporan dari masyarakat. Seperti diketahui, HS dan SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan APBDes Banguncipto pada Selasa (3/12/2019). Menurut Sultan, pencegahan korupsi membutuhkan perbaikan integritas termasuk keterbukaan administrasi. "Korupsi dimulai dari integritasnya, walau administrasi tidak rapi, tetapi tidak ada niat, juga tidak akan melakukan korupsi.


Source: Suara Pembaruan December 07, 2019 02:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */