Kota Bekasi Tetapkan UMK Rp 3,6 Juta - News Summed Up

Kota Bekasi Tetapkan UMK Rp 3,6 Juta


REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 274.490 per bulan dibanding UMK Kota Bekasi 2016 yang tercatat senilai Rp 3.327.160. Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi tentang UMK dan UMSK Kota Bekasi Tahun 2017 pada Selasa (15/11) malam menetapkan besaran UMK senilai Rp 3.601.650. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan pihaknya sudah menandatangani rekomendasi penetapan besaran upah minimum kota (UMK) 2017 sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada Rabu (16/11) kemarin. "Penetapan UMK Kota Bekasi 2017 memakai ketentuan PP 78 Tahun 2015 dengan rumus UMK berjalan tahun 2016 dikalikan inflasi ditambah PDB nasional sehingga diperoleh Kota Bekasi UMK-nya sebesar Rp 3.601.650," kata Wali Kota Bekasi, kepada Republika, Kamis (17/11).


Source: Republika November 17, 2016 10:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */