REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kreativitas produk yang dijual di tengah-tengah masyarakat dinilai tetap harus memperhatikan norma yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan sebagaimana yang ditimbulkan oleh dampak produk merek dagang Bikini (Bihun Kekinian). Selain itu, ia juga menginginkan BPOM harus meningkatkan sensitivitasnya terhadap produk yang beredar di pasar baik di jalan raya atau dunia maya. UU perlindungan anak sudah ada, UU ITE, UU Penyiaran. "Kreativitas anak negeri harus didorong untuk maju, namun tetap mengemban misi edukasi kepada publik," ujarnya. Semua UU itu belum cukup untuk menahan laju akses anak pada pornografi," kata Wirianingsih.
Source: Republika August 06, 2016 05:48 UTC