Kritik Wacana Pajak Judi Online, MUI: Bentuk Melegalkan Perjudian - News Summed Up

Kritik Wacana Pajak Judi Online, MUI: Bentuk Melegalkan Perjudian


HappyInspireConfuseSadBaca juga: 4 Kreator Iklan Judi Online Ditangkap di Sukabumi(ABK)Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons wacana pemungutan pajak judi online yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari pasal 303 KUHP,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 September 2023.Menurut dia, pemungutan pajak judi online sebagai bentuk melegalkan praktik perjudian. Anwar juga menilai banyak konsekuensi buruk jika praktik judi online dilegalkan.Salah satunya, mengalami masalah keuangan akibat kecanduan judi. Sebaliknya, judi online harus diblokir agar rakyat bisa hidup dengan tenang dan tidak terganggu kegiatan haram dan tercela tersebut.Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak untuk judi online (slot) dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Wacana tersebut muncul karena aliran uang yang terbang ke luar negeri lewat judi online mencapai USD9 miliar atau sekitar Rp150 triliun.


Source: Media Indonesia September 10, 2023 03:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */