Sebab, kewenangan pencekalan itu ada di sana bukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus memahami bahwa kewenangan pencekalan ada di imigrasi bukan di KPK. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum lain," tegasnya.
Source: Jawa Pos April 13, 2017 10:07 UTC