BATAM, KOMPAS.com — Kapal MV Sunrise Glory diamankan KRI Sigurot 864 pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 15.30 di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam, bukan karena kapal itu membawa 1 ton narkoba. Kapal itu awalnya ditangkap karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura. Dalam pemeriksaan awal diketahui, MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat ABK berkewarganegaraan Taiwan. Berikut adalah kronologi penangkapan dan pengungkapan adanya sabu-sabu 1 ton di kapal itu oleh tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat, serta Bea Cukai Batam pada Jumat (8/2/2018). Pada Kamis, 8 Februari 2018, pukul 16.00, dilaksanakan serah terima kapal MV Sunrise Glory dari KRI ke Lanal Batam.
Source: Kompas February 10, 2018 05:24 UTC