JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keempatnya yani Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effend, Direktur Utama PDAM Bandarmasin Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis. (Baca: OTT di Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Persetujuan Raperda)Alex melanjutkan, sekitar pukul 18.50 Wita, tim penyidik KPK mengamankan Trensis di kantor PDAM. Setelah mengamankan Muslih dan Trensis, Tim penyidik KPK menuju kediaman anggota DPRD kota Banjarmasin, Achmad Rudiani, di Banjarmasin Selatan. Setelah itu, tim penyidik KPK melanjutkan operasi ke rumah Andi di Banjarmasin Selatan.
Source: Kompas September 15, 2017 15:11 UTC