Kronologi Perkara Diskriminasi yang Bikin Grab Didenda Rp 30 M - News Summed Up

Kronologi Perkara Diskriminasi yang Bikin Grab Didenda Rp 30 M


TEMPo.CO, Jakarta – PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diputus bersalah dalam perkara diskriminasi mitra oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan itu dihukum membayar denda masing-masing Rp 30 miliar untuk Grab Indonesia dan Rp 19 miliar untuk TPI. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan Majelis Komisi telah mempertimbangkan pelbagai faktor dalam menjatuhkan besaran denda tersebut. Sekelompok pengemudi mengatakan manajemen Grab melakukan pelanggaran kemitraan lantaran memprioritaskan mitra yang menyewa kendaraan di PT TPI. - Januari 2019, KPPU melakukan penelitianKPPU memutuskan untuk melakukan penelitian terhadap kasus Grab dan TPI pada Januari 2019.


Source: Koran Tempo July 03, 2020 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */