TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi perkara atas dugaan suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). Wahyu diduga terjerat kasus yang menyeret caleg PDIP Harun Masiku. Dua pekan kemudian, tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saefullah sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Lili mengatakan, dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sekitar Rp 400 juta merupakan suap yang untuk Wahyu.
Source: Koran Tempo January 09, 2020 14:57 UTC