JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik Polresta Padang Sidempuan, pada sidang berikutnya. Dipaparkan tim kuasa hukum Ahok, kejanggalan pertama adalah pekerjaan Asroi. Menurut Asroi dalam persidangan, dirinya merupakan penghulu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama Kantor Wilayah Padang Sidempuan. (Baca: Saksi Pelapor Ini Keberatan Saat Kuasa Hukum Ahok Permasalahkan Izin Atasan)Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan permohonan tim kuasa hukum tidak bersifat substansial. Tapi terkait substansi, saksi bertahan pada BAP dan sama dengan yang disampaikan di persidangan," kata Dwiarso.
Source: Kompas January 24, 2017 08:38 UTC