SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Alfian Tanjung membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8/2017). Dalam eksepsinya, pengacara Alfian Tanjung menyebut dakwaan jaksa amburadul, sehingga harus batal demi hukum. "Banyak poin dakwaan yang amburadul dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri usai sidang pembacaan eksepsi terdakwa. Selain itu, tim kuasa hukum tidak sependapat dengan istilah "di muka umum" dalam dakwaan jaksa kepada Alfian Tanjung. Baca juga: Sidang Perdana, Alfian Tanjung Dikawal Puluhan PengacaraDalam sidang tersebut, hadir puluhan pendukung Alfian Tanjung, sehingga polisi harus melakukan pengamanan ekstra.
Source: Kompas August 23, 2017 09:20 UTC