TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan permohonan keberatan pada majelis hakim dalam persidangan. Pengajuan keberatan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat permohonan agar sidang tidak disiarkan secara live oleh media massa, baik televisi maupun daring. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut di awal persidangan. Ferdy Sambo dan Putri didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo bersama para ajudannya didakwa membunuh Brigadir J didasari cerita pelecahan seksual dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.Baca: Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Tampil ke Publik, Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnyaIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Source: Koran Tempo November 09, 2022 04:04 UTC