JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan semua keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). "Dia (saksi) bisa tahu ada pipet di gelas, tetapi meminum aja mereka tidak ada yang melihat. Namun, para saksi bisa melihat peristiwa-peristiwa lain seperti sedotan yang sudah ada di dalam gelas. Karena tidak ada satupun yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam, Otto pun menyatakan kematian Mirna yang disebabkan sianida harus ditinjau kembali. Otto mengatakan, 17 saksi yang berada di Kafe Olivier, yakni Hani dan 16 pegawai kafe, tidak ada yang melihat Jessica memegang gelas, sedotan, dan memasukkan sesuatu ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Source: Kompas July 27, 2016 23:26 UTC