JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf meminta majelis hakim konstitusi untuk memutuskan status perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Ia mengatakan kepastian mengenai status perbaikan gugatan ini penting untuk KPU. Permasalah muncul setelah tim hukum 02 mengajukan perbaikan materi permohonan pada 24 Mei 2019. Sementara majelis hakim menegaskan, permohonan mana yang akan jadi acuan akan disampaikan dalam putusan nantinya. Majelis hakim mempersilahkan KPU dan TKN untuk memberikan argumen atas permohonan tersebut.
Source: Kompas June 14, 2019 08:03 UTC